Prototype Inisiatif Model Percepatan Perhutanan Sosial

  • Tanggal

    01-08-2020

  • Intervensi

    0.00

  • Dana

    0.00

  • Reduksi

    0.00

Perhutanan Sosial (PS) merupakan program pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat yang telah lama dikembangkan oleh pemerintah sejak pertengahan tahun 1990-an dan dikenal dengan nama Hutan Kemasyarakatan. Walaupun telah digagas cukup lama, namun perkembangan perhutanan sosial ini tidak berkembang secara optimal. Program perhutanan sosial yang dikembangkan saat ini berdasarkan PermenLHK Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial No 9 Tahun 2021 terdiri dari 5 skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

 

Pemerintah Kaltim mengidentifikasi peluang pelaksanaan PS berdasarkan arahan dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial tahun 2017 (SK Menteri LHK No. SK.22/MenLHK/Setjen/PLA.0/1/2017). Melalui beragam skema, dengan target seluas 640.063 hektare, terbagi 234.187 hektare untuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat, dan 303.127 hektare untuk kemitraan. Hingga September 2017, telah terdapat 98.071 hektare perijinan perhutanan sosial dan 4.678 hektare dengan pola kemitraan kehutanan.

 

Berdasarkan kondisi tersebut ini, Perhutanan Sosial didorong dalam program GGC. Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, dibentuklah Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Kalimantan Timur (Pokja PPS Kaltim) tahun 2016, melalui SK Gubernur Kaltim No.522/K.526/2016. Beranggotakan UPT KLHK bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta organisasi non pemerintah dan mitra pembangunan. Pokja ini berhasil menyusun Peta Jalan Pengembangan Perhutanan Sosial Kaltim tahun 2017-2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim No. 522/K-431-2017. Kemudian, Pokja PPS Kaltim telah mendorong terbitnya Pergub Kaltim No. 34 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Menjadikan upaya percepatan perhutanan sosial sebagai program dan indikator di dalam RPJMD Kaltim tahun 2018 - 2023 dan Renstra Dinas Kehutanan Kaltim. Berdasarkan rencana pembangunan tersebut, setiap tahunnya, Pemprov Kaltim menargetkan sekitar 32 ribu ha perhutanan sosial terbentuk.

 

Dilihat dari sisi statistik, keberadaan pokja ini cukup berhasil dalam mempercepat bertambahnya areal perhutanan sosial di Kaltim. Pada Maret 2021, terdapat sekitar 193 ribu ha areal perhutanan sosial di Kaltim atau hampir mencapai 75 persen dari luas Peta Indikatif Perhutanan Sosial di Kaltim. Berdasarkan PIAPS V, terdapat sekitar 260 ribu ha areal perhutanan sosial di Kalitm. Selain itu, 25 ribu ha areal PS telah diverifikasi teknis dan sedang menunggu SK dari Menteri LHK. Kemudian, terdapat 237 ribu ha areal PS yang telah diusulkan namun belum dilakukan verifikasi teknis.

 

Hingga Maret 2021, skema Hutan Desa mendominasi areal PS dengan luas 163 ribu ha sementara yang terkecil adalah Hutan Kemasyarakatan dengan luas 2.200 ha. Sementara dari sisi jumlah izin, skema Hutan Desa tetap merupakan skema yang paling tinggi dengan 34 izin sementara Hutan Adat yang paling sedikit dengan 2 izin. Kabupaten Berau adalah kabupaten yang memiliki areal PS yang paling luas dengan mencapai 40 persen, dan Kota Balikpapan memiliki 1 persen areal PS. Walaupun tidak memiliki areal PS yang paling luas, Kabupaten Kutai Timur memiliki jumlah izin yang paling banyak dengan 19 izin. Sementara Kabupaten Paser hanya 2 izin.

 

Perkembangan Perhutanan Sosial di Kaltim Hingga Maret 2021. Sumber Pokja PPS

 

 

 

Pembelajaran dari inisiatif model ini:

  1. Ketika musim kemarau hampir tidak ada areal perhutanan sosial yang terjadi kebakaran

  2. Hampir tidak ada kegiatan penebangan kayu pada areal perhutanan sosial

  3. Masyarakat berinisiatif untuk membangun organisasi

 

Walaupun perkembangan PS cukup pesat, tapi PS-PS yang telah mendapatkan izin belum berkembangan dengan baik. Masyarakat desa kebingungan mengembangkan area-area yang telah diberikan oleh negara. Ini terjadi karena pendampingan dari para mitra umumnya hanya sampai proses mendapatkan izin PS. Setelah itu, masyarakat yang mendapatkan izin PS kebanyakan belum mendapatkan pendampingan baik dari mitra pembangunan maupun dari instansi pemerintah.

 

Selain itu, PS masih dianggap sebagai kegiatan Dinas Kehutanan sehingga perhatian dari instansi lainnya masih rendah. Padahal, PS hanya menyediakan lahan kepada masyarakat untuk dikelola sehingga perlu mendapatkan pendampingan dari instansi teknis seperti perkebunan dan pertanian agar areal PS dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Masyarakat juga membutuhkan bantuan permodalan untuk mengembangkan areal PSnya.

 

Untuk mengatasi hal itu, Dinas Kehutanan maupun pokja PS akan menawarkan kolaborasi pengelolaan areal-areal PS ini ke instansi pemerintah dan perbankan agar mendapatkan pendampingan dan bantuan baik itu berupa pendanaan, bibit dan lainnya. Pokja PS juga akan melakukan kunjungan-kunjungan kepada pihak-pihak yang dianggap bisa membantu masyarakat mengembangkan areal PSnya termasuk ke Himpunan Pengusaha Muda Indonesia agar areal ini dapat dikelola oleh petani milenial.

  • Provinsi

    KALIMANTAN TIMUR

  • Kota

    KOTA SAMARINDA

  • Kecamatan

  • Kelurahan

2 Comments

Kevin Martin

It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.

Sarah Albert

It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.

Leave a Comment