LATAR BELAKANG


Konsep pembangunan Kaltim Green yang dideklarasikan pada 10 Januari tahun 2010 oleh Gubernur Kalimantan Timur merupakan wujud dari kesepakatan dan semangat kebersamaan para pihak pembangunan di Kalimantan Timur.

Dalam upaya percepatan pencapaian program transformasi pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya alam terbaharukan, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dari semua elemen pembangunan yang harus terus dibangun dan dikembangkan. Dalam perjalanannya, program Kaltim Hijau membutuhkan komitmen dan inisiatif dari berbagai pihak di Kaltim serta dukungan para pihak pada tingkat nasional bahkan internasional. Provinsi Kaltim menyadari bahwa transformasi tata kelola dan manajemen sumber daya alam secara signifikan harus segera dilaksanakan. Salah satu pilihan dalam menjawab tantangan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak, secara resmi meluncurkan inisiatif untuk melibatkan lebih banyak para pihak dan inisiatif yang memungkinkan agar tujuan-tujuan Kaltim Green tersebut dapat dicapai secara luas dan merata. Green Growth Compact (GGC) atau Kesepakatan Pembangunan Hijau dideklarasikan pada tanggal 29 bulan Mei 2016 di Samarinda. Kesepakatan ini menghasilkan komitmen bersama dari para pihak untuk melakukan pembangunan berkelanjutan. Kesepakatan yang dibangun bersama ini diharapkan mampu mencapai hasil pembangunan keberlanjutan yang lebih besar dibandingkan dengan hasil yang dicapai masing-masing pihak ketika mereka bekerja sendiri-sendiri. Penandatanganan kesepakatan di Samarinda pada tanggal 29 Mei 2016 kemudian diikuti dengan upaya mendapatkan dukungan nasional maupun internasional. Para pihak yang terlibat dalam Kesepakatan Pembangunan Hijau di bulan Mei 2016 mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, enam pemerintah kabupaten/kota, empat universitas, empat perusahaan pengelolaan sumber daya alam, satu kelompok masyarakat, dan dua organisasi non-pemerintah internasional serta lembaga donor. Pada 26 September 2016, dilaksanakan peluncuran program Kesepakatan Pembangunan Hijau di Jakarta di mana perwakilan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas serta beberapa institusi pemerintah di tingkat pusat lainnya. Selain itu juga dihadiri oleh berbagai perwakilan negara sahabat seperti Kedutaan Besar Australia, Norwegia, Amerika Serikat maupun kerja sama bilateral/multilateral. Tidak ketinggalan perusahaan dan korporasi besar yang beroperasi di Kalimantan Timur baik di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan (batu bara dan migas), serta universitas maupun lembaga swadaya masyarakat. Pada acara ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung penuh dan menjadikan Kaltim sebagai acuan bagi upaya-upaya pembangunan hijau di Indonesia. Kesepakatan ini kembali dikuatkan melalui Kesepakatan Pembangunan Kalimantan Timur Hijau pada tanggal 27 September 2017 pada pertemuan Governor Climate Forest Annual Meeting di Balikpapan. Prinsip Kesepakatan Pembangunan Hijau adalah mendorong agar para pihak berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalankan komitmen yang dibangun melalui kepemimpinan yang kuat menuju pencapaian tujuan bersama. Dalam kerangka programatik, Kesepakatan Pembangunan Hijau merupakan pendukung dari pencapaian seluruh tujuan dan cita-cita program Kaltim Hijau. PETA JALAN GREEN GROWTH COMPACT KALIMANTAN TIMUR 2 Tujuan Kaltim Hijau adalah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh provinsi Kaltim. Upaya dukungan ini diciptakan melalui keterlibatan para pihak dari seluruh lapisan di Kaltim. Tidak saja dari kelompok pelaku usaha swasta, tetapi juga institusi pemerintahan daerah, pemerintah pusat, serta kelompok swadaya masyarakat hingga perguruan tinggi. Kesepakatan yang telah dibangun, akan terus berkembang dengan melibatkan lebih banyak para pihak dan lebih banyak inisiatif model