PERKEMBANGAN PERHUTANAN SOSIAL KALTIM TAHUN 2022

Upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan terus dilakukan, saat ini pemerintah telah mengadakan program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial didefinisikan sebagai “inisiatif, ilmu, kebijakan, institusi, dan proses yang dimaksudkan untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam mengatur dan mengelola sumber daya hutan. Perhutanan Sosial memiliki tiga prinsip utama, yaitu hak (right), mata pencaharian (livelihood), dan konservasi (conservation). Ketiga prinsip tersebut harus menjadi perhatian untuk memastikan implementasi Perhutanan Sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus dapat tetap menjaga kelestarian hutan. Program Perhutanan Sosial juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan bangsa dalam aspek keadilan, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, menyelesaikan konflik tenurial, meningkatkan ketahanan pangan dan iklim, serta mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Perhutanan Sosial merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi deforestasi, dan mengakhiri konflik lahan hutan dengan memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutannya sendiri, dan mengembangkan penghidupan berkelanjutan di dalam dan sekitar kawasan hutan, Ada lima skema Perhutanan Sosial, yakni:

  • Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.

  • Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya diberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.

  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikultur demi menjamin kelestarian hutan.

  • Hutan Adat (HA), merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

  • Kemitraan Kehutanan (KK) adalah adanya kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, realisasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial sampai dengan 31 Agustus 2022 mencapai 224.860 hektar dengan jumlah 106 kelompok Perhutanan Sosial, di mana persetujuan pengelolaan hutan di dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat tersebut tersebar di 7 Kabupaten/Kota dan 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau Hutan Lindung (KPHP/L) Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.