10-09-2020
0.00
0.00
0.00
Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan merujuk pada ketentuan Menteri Kehutanan RI melalui keputusan No. SK.674/MENHUT-II/2011 yang menetapkan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kaltim, yakni mengelola 20 KPH dan 1 Tahura. Keduapuluh KPH itu terdiri dari 2 (dua) unit KPHL dan 18 (delapan belas) unit KPHP dengan total luas 8.138.659 Ha.
Wilayah KPH di Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari Hutan Lindung (HL) seluas 1.778.353 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 3.308.875 Ha dan Hutan Produksi (HP) seluas 3.051.431 Ha. Melalui Peraturan Gubernur Kaltim No. 101 Tahun 2016 tanggal 27 Desember 2016, dibentuk 8 UPTD KPH, yang mengelola KPH yang berdekatan, dan 1 UPTD Tahura yang langsung berada di bawah koordinasi Dinas Kehutanan Provinsi.
Dalam upaya percepatan KPH mandiri di Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim membentuk Tim Percepatan Pembentukan Kelembagaan KPH Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor SK: 522/118/DK-I/2016, yang diperbaharui dengan SK Kepala Dinas Kehutanan Kaltim No. 522.22/01/DK-II/2017 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan dan Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Center) di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017-2019, tanggal 9 Januari 2017.
KPH Center merupakan pusat koordinasi dan diseminasi informasi terkait peraturan dan kebijakan, pengembangan metodologi maupun teknik-teknik pengaturan dan pengelolaan hutan, penyebaran informasi-informasi yang bersifat memberikan peluang pengembangan KPH menuju KPH mandiri bagi seluruh KPH di Kaltim, penguatan kapasitas personil KPH dalam rangka perbaikan tata kelola hutan di tingkat tapak, pengembangan dan penguatan kelembagaan KPH, dan hal-hal lain terkait penguatan dan percepatan kemandirian KPH di Kaltim.
KPH Center telah menyusun Roadmap (Peta Jalan) KPH Kalimantan Timur tahun 2018-2028. Memuat arah pelaksanaan strategi, program dan rencana aksi percepatan pembangunan KPH menuju kemandirian. Mendukung proses pembangunan KPH, pengembangan sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang dibutuhkan, pengembangan sumber daya manusia. Melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan untuk memastikan pencapaian tujuan kemandirian KPH. Roadmap ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim No. 522/K.269/2018 pada tanggal 31 Mei 2018.
KPH Berau adalah KPH terluas di Kaltlim dengan luas 2.434.496 Ha dan KPH Paser sebagai KPH yang paling kecil luasanannya dengan luas 419.470 Ha. Pada September 2017, telah ada 9 unit KPH di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah memiliki pengesahan RPHJP, yaitu KPHP Berau Barat, KPHP Bongan; KPHL Sungai Wain-Sungai Manggar, KPHP DAS Belayan, KPHP Delta Mahakam, KPHP Meratus, KPHP Kendilo, KPHP Telake dan KPHP Santan dan 11 RPHJP KPH direncanakan diselesaikan pada tahun 2019.
KALIMANTAN TIMUR
KOTA SAMARINDA
2 Comments
Kevin Martin
It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.
Sarah Albert
It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.