Green Growth Compact (GGC)


Dewan Daerah Perwakilan Iklim


Kalimantan Timur dengan luas daratan 12,7 juta hektar adalah provinsi kedua terbesar di Indonesia. PDB per kapita Kalimantan Timur saat ini adalah US $ 7.500 dan berada pada posisi kedua tertinggi di Indonesia, diperoleh terutama dari hasil ekstraksi sumber daya alam seperti pertambangan batubara, penebangan kayu, minyak & gas. Namun demikian, pengekstrasian sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu telah menempatkan Kalimantan Timur sebagai provinsi penghasil emisi karbon terbesar ketiga di Indonesia, setelah Kalimantan Tengah dan Riau. Mayoritas emisi Kalimantan Timur berasal dari pengkonversian hutan dan penggunaan lahan lainnya. Pengkonversian hutan didorong oleh pembangunan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, pembangunan hutan tanaman, pertanian dan menciptakan emisi melalui deforestasi, degradasi hutan, kebakaran hutan, dan pengeringan lahan gambut.

Kalimantan Timur memiliki tekad yang kuat untuk menjadi Provinsi yang Hijau dan mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional Indonesia sebesar 26% pada tahun 2020. Tekad yang kuat itu telah mendorong Pemerintah Kalimantan Timur mendeklarasikan Kaltim Green. Kaltim Green adalah kondisi Kalimantan Timur yang memiliki perangkat kebijakan, tata kelola pemerintahan serta program-program pembangunan yang memberikan perlindungan sosial dan ekologis terhadap masyarakat Kalimantan Timur, serta memberikan jaminan jangka panjang terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Kaltim Green adalah dimulainya suatu proses pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan (Green Development) dengan basis tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan (Green Governance) Tujuan Semangat Kaltim Green ini adalah 1) meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur secara menyeluruh dan seimbang, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan kualitas lingkungan hidupnya, 2) mengurangi ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kalimantan Timur, 3) mengurangi terjadinya pencemaran dan pengrusakan kualitas ekosistem darat, air dan udara di Kalimantan Timur dan 4) meningkatkan pengetahuan dan melembagakan kesadaran di seluruh kalangan lembaga dan masyarakat Kalimantan Timur akan kepentingan pelestarian sumberdaya alam terbaharui serta pemanfaatan secara bijak SDA tidak terbaharui.
Pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bermitra dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) telah mengembangkan Strategi Pertumbuhan Rendah Karbon dengan cara menganalisis besaran emisi provinsi yang dihasilkan dari sektor-sektor utama dengan cara bussines as usual serta peluang-peluang untuk mereduksi emisi tersebut melalui perbaikan-perbaikan kelembagaan dan peraturan-peraturan yang diperlukan.

Strategi Pertumbuhan Rendah Karbon (Low Carbon Growth Strategy) Kalimantan Timur dilandasi oleh tiga unsur penting, yaitu :1) menurunkan emisi karbon dari sektor-sektor ekonomi terkait, 2) secara bertahap beralih kepada kegiatan-kegiatan ekonomi baru bernilai tambah lebih tinggi dan menghasilkan emisi lebih rendah, dan 3) bekerja untuk membuat ekonomi dan infrastruktur memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim
Proporsi utama emisi Kalimantan Timur berasal dari penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (LULUCF), serta dekomposisi lahan gambut yang secara keseluruhan berkontribusi sebesar 85 persen dari total emisi saat ini. Dalam skenario bisnis as usual, laju emisi diperhitungkan tumbuh pada tingkat 1,4 persen per tahun sehingga menghasilkan total emisi sebesar 331 MtCO2e pada tahun 2030.

Lima inisiatif utama dalam Strategi Pertumbuhan Ekonomi Rendah Karbon Kalimantan Timur diperhitungkan mampu mereduksi sampai 60 persen dari semua peluang pengurangan CO2e. Kelima inisiatif itu adalah : (1) penerapan secara konsekuen kebijakan “zero burning” dalam kegiatan pembukaan lahan, (2) penerapan teknik pembalakan berdampak rendah (RIL), (3) penggunaan lahan-lahan terdegradasi untuk ekspansi perkebunan, (4) pengurangan dekomposisi gambut melalui program rehabilitasi dan konservasi, (5) pelaksanaann reboisasi dan konservasi hutan-hutan terdegradasi. Meskipun setiap inisiatif mempunyai tuntutan pendekatan yang berbeda, namun kesemuanya mengarah pada satu tujuan yang sama yaitu : meningkatkan efisiensi penggunaan lahan.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan inisiatif pembangunan ekonomi berwawasan pelestarian lingkungan, Kalimantan Timur telah membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), yang diresmikan pada tanggal 28 Januari 2010. DDPI didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 02/2011. 17 anggota DDPI dipilih dari instansi pemerintah terkait (Badan/Dinas) dan para ahli. DDPI diharapkan akan memainkan peran sentral di Kalimantan Timur dalam pengkoordinasian program-program terkait antisipasi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (koordinasi vertikal) maupun yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam lingkungan pemerintah daerah Kalimantan Timur (koordinasi horizontal).

Profile Sekretariat



Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur



Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur



Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur



KPH Delta Mahakam



Yayasan Konservasi Alam Nusantara



Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur



Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan



BAPLITBANG Kabupaten Berau



Yayasan Mangrove Lestari(YML)



Pokja PKHB