Pemenuhan Persyaratan Pengakuan MHA di Kecamatan Tabang Provinsi Kalimantan Timur

1.    Mengumpulkan informasi dan perkembangan mengenai kebijakan daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kukar

2.    Menjalin kerjasama ke depannya untuk membantu proses pemenuhan persyaratan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

pengakukan hukum adat

Kebijakan mengenai Pengakuan MHA di Kabupaten Kutai Kartanegara masih dalam proses dan sudah ada RDP dengan DPRD Kabupaten dan beberapa OPD terkait, prosesnya sudah mulai digodok di DPRD Kabupaten sementara tahapan prosesnya sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim dan DPMPD Provinsi Kaltim oleh DPRD Kabupaten.   DPMD Kabupaten pernah melakukan studi banding ke beberapa tempat antara lain: Kabup[aten PPU, Kemenkumham dan AMAN Nasional.   Menurut pihak DPMD bahwa untuk pengakuan MHA bisa menggunakan Perda Provinsi Kaltim bila Perda di Kabupaten belum ada.  Harapan dari DPMD bahwa Perda yang sedang dibuat lebih mengarah mengenai kebudayaan (social budaya) dalam hal ini ditekankan kepad yang immaterial dan tidak tentang ke wilayahan (kepemilikan lahan).   Harapannya kegiatan lembaga Bioma ini nantinya bisa sejalan dengan keinginan Kabupaten.   Kegiatan yang sudah dilakukan oleh DPMD kabupaten adalah inventarisasi dan rencana tahun depan (2023) bisa melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok adat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggali kembali norma-norma dan kaidah-kaidah keadatan yang sudah banyak hilang.   Pemetaan untuk MHA bisa dilakukan dengan melihat Dominasi Suku dan bisa pula dengan melihat kewilayahan.   Kebijakan yang sudah ada mengenai pengakuan MHA antara lain Permendagri No. 52 tahun 2014 dan Perda Provinsi Kaltim No. 1 tahun 2015, harapannya Perda Kabupaten bisa lebih baik.   Kekhawatiran dari Pnegakuan MHA adalah rentan terhadap isu sara dan isu kewilayahan.   Untuk target bila sudah ada Perda Kabupaten adalah Kecamatan Tabang dan Desa Lekak Kidau.  Tahun 2023 rencana DPMD kabupaten akan menyusun Tim mengenai Pengakuan MHA ini terdiri dari : OPD terkait, Camat dan LSM.  Biasanya sebelum Perda disyahkan masih dilakukan sosialisasi (konsultasi public).    Kegiatan pendampingan sudah dilakukan di Desa Kedang Ipil lebih kepada Kebudayaan (Kutai Adat Lawas) dan Dusun Ketapang rencana menyusun kamus bahasa mereka dan ritual-ritual yang mereka lakukan.  Untuk OPD terkait hampir semua terkait.   Untuk pertemuan sosialisasi yang rencana dilakukan Yayasan Bioma pihak DPMD siap membantu dan menjadi tuan rumah, sementara pihak yang disarankan untuk diundang antara lain: DPMD, Dinas LH, Dinas Pariwisata, Dikbud, BPN, KPHP dan tenaga ahli pendamping desa (1 orang di kabupaten). 

cc537b84-3c9e-4de1-9c46-e85f1fa03a87.jpg


Tinggalkan Komentar