Kampung IKLIM

Program kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikembangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK. Melalui pelaksanaan ProKlim, Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan.

ProKlim yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012, bertransformasi dari memberikan apresiasi terhadap wilayah administratif paling rendah setingkat RW/Dusun dan paling tinggi setingkat Kelurahan/Desa, menjadi pendorong dan memfasilitasi tumbuhnya Kampung Iklim melalui pengayaan inovasi program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan secara kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan, perguruan tinggi, mitra pembangunan dan pihak lainnya.

Ditingkat nasional, telah diluncurkan sebagai gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 1 Desember 2016. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Perjanjian Paris dimana Pemerintah RI telah meratifikasinya menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim. Landasan hukum ProKlim adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MenLHK-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim.

Program Kampung Iklim di Kalimantan Timur dimulai sejak tahun 2014, dilaksanakan di 4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota. Tercatat sejak tahun 2014 – 2018 telah diusulkan 23 Kampung Iklim, 9 (sembilan) kampung iklim yang lolos verifikasi, 4 mendapat sertifikat penghargaan dan 3 mendapat piagam penghargaan sebagai Kampung Iklim Pratama. Tujuan utama pembentukan Proklim adalah mendorong  partisipasi  kepada desa/kampung dan  masyarakat di lokasi tertentu melakukan upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah secara berkelanjutan. Dalam hal ini Kampung Iklim melakukan kegiatan berupa 1) menggunakan energi baru terbarukan, konservasi, dan penghematan energi 2) pengelolaan sampah limbah, padat dan cair 3) mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan 4) meningkatkan tutupan vegetasi 5) melakukan budidaya pertanian.

Tujuan Proklim sendiri merupakan program untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkan serta mendorong pelaksanaan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim dan memberikan kontribusi dalam upaya penurunan emis Gas Rumah Kaca.

Tantangan terbesar dalam membangun program Kampung Iklim ini terletak pada upaya mempersiapkan perangkat dan aparat kampung berikut elemen masyarakatnya menuju penetapan sebagai Kampung Iklim. Beberapa prasyarat dan kriteria baik terkait dengan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim maupun berbagai dokumentasi administrasi dalam perbaikan lingkungan membutuhkan pendampingan yang serius terhadap masyarakat dan pemerintah kampung.

Pada pertemuan Rapat Koordinasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Kalimantan Timur pada tanggal 17 April 2018 telah disepakati untuk membangun 200 Kampung Iklim hingga 2030. .Komitmen tersebut dikenal dengan Deklarasi Sendawar. Harapannya, setiap kabupaten/kota di Kaltim membangun sekitar 20 Kampung Iklim hingga 2030 untuk mencapai target 200 kampung Iklim.

Tindak lanjut dari kesepakatan Sendawar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan DPPI melaksanakan lokakarya pada tanggal 30 Agustus 2018. Lokakarya tersebut menghasilkan beberapa rumusan yaitu :

  1. Informasi perkembangan dan tantangan Proklim di Kalimantan Timur

  2. Usulan desa-desa atau kelurahan yang potensial untuk pengembangan Proklim

  3. Teridentifikasi peluang pelaksanaan Proklim dengan pola kolaborasi dan kerja sama para pihak

  4. Memberikan pemahaman atas rencana penurunan emisi program (FCPF) pada tingkat desa/ kampung.

Pada dokumen ERPD FCPF Kaltim, telah ditetapkan untuk membangun desa-desa yang berorientasi pada upaya penurunan emisi sebanyak 150 kampung hingga 2025. Desa-desa yang terlibat dalam FCPF ini dapat berkontribusi pada pencapaian target Pemprov Kaltim untuk membangun 200 Kampung Iklim.

Pada tahun yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menempatkan Kampung Iklim sebagai program prioritas di dalam RPJMD Kaltim dan Renstra DPMPD Kaltim. Para penyuluh kabupaten dan penyuluh desa/kampung diberikan pembekalan secara bertahap tentang Kampung Iklim+. Selain itu, DDPI Kaltim didukung oleh YKAN bersama dengan Yayasan Khatulistiwa, telah menyusun dokumen Percepatan Pembangunan Kampung Iklim Rendah Emisi Di Kalimantan Timur dan Roadmap Kampung Iklim Rendah Emisi. Sehingga dalam hal beberapa pihak yang terlibat dalam melaksanakan Program Kampung Iklim diantara lain, Pemerintah Desa, Masyarakat, sektor Swasta, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, DMPPD, Dinas Kesehatan, LSM serta beberapa pihak yang mendukung ProKlim

Hingga pada Bulan Agustus 2021 beberapa pencapaian yang telah dilakukan untuk menjalankan Proklim di Kalimantan Timur seperti :

  1. Kunjungan Gubernur di desa/ kelurahan dalam menjalankan Proklim

  2. Melalui Program FCPF di Kalimantan Timur, terdapat 99 desa yang berkomitmen untuk terlibat dalam program FCPF dengan melaksanakan kegiatan Program Kampung Iklim+.

Sampai saat ini tercatat di Kalimantan Timur terdapat 70 desa/kelurahan yang mengikuti program ProKlim.


Tinggalkan Komentar