Inisiatif model ini muncul karena Kebakaran lahan dan kebun adalah bencana yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur terutama pada saat musim kemarau yang berkepanjangan. Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar, meningkatnyas masalah kesehatan manusia terutama terkait pernafasan dan meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca ke atmosfer bumi.
&
Kebakaran lahan dan kebun ini muncul karena ekstensifikasi perkebunan yang tidak mengikuti anjuran program pembukaan lahan tanpa bakar. Bencana tersebut umumnya berada di area-area terpencil yang sangat sukar diakses oleh pasukan pemadam kebakaran. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan dan kebun ini sangat penting. Pemerintah dan perusahaan memiliki keterbatasan dalam mengawasi setiap jengkal kebun dan lahan di Kalimantan Timur. Sementara, posisi masyarakat kebun tersebar di mana-mana dan dapat menjadi pelaku utama dan pertama dalam memadamkan api dan mencegah meluasnya api ke tempat lainnya. Namun, masyarakat pekebun ini umumnya tidak memiliki sumber daya peralatan dan fasilitas lainnya serta kemampuan teknis dalam memadamkan api.
&
Menyadari hal itu, Dinas Perkebunan Kaltim, perusahaan perkebunan dan mitra pembangunan lainnya menginisiasi inisiatif model Kemitraan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun berbasiskan masyarakat di Kalimantan Timur. Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Kesepakatan Pembangunan Hijau melalui “Pengendalian Kebakaran Lahan & Kebun Provinsi Kalimantan Timur” yang ditandatangani oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim, Perwakilan Perkebunan Kelapa Sawit, Perwakilan Masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan dari Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) dan Mitra Pembangunan.
&
<p>Penandatanganan deklarasi ini di lakukan pada tanggal 22 Maret 2018 di Balikpapan, bertepatan dengan acara Workshop Perkebunan Berkelanjutan 2018. Seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur membentuk KTPA yang nantinya akan didukung penuh baik dari Pemerintah Daerah dan juga perusahaan-perusahaan.</p>
&
Pembentukkan KTPA ini dinilai efektif karena Kelompok Tani adalah pihak yang paling dekat berada di lokasi lahan dan kebun. Tujuan pembentukkan KTPA yakni:
Membangun sistem kemitraan para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun
Membangun sistem tanggap darurat dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun
Memperkuat kapasitas (sarana/ prasarana/SDM dan kelembagaan dan tanggap darurat para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun &
Setelah tercapainya deklarasi tersebut kemudian beberapa KTPA dan perusahaan perkebunan melakukan kesepakatan yang dilegalkan dalam surat kesepakatan kerjasama. Diantaranya yang sudah bersepakat antara lain.
KTPA Rantau Pulung dengan PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations
KTPA Desa Suka Damai dengan PT. Tritunggal Sentra Buana
KTPA Desa Kota Bangun II dengan PT. Jaya Mandiri Sukses
KTPA Tepian Baru dengan PT. Anugerah Energitama
KTPA Kampung Pesayan dan Kampung Capuak dengan PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantations.
Selain itu, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim juga telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan perusahaan dan tim brigade dalkarlabun dan satgas. Kemudian, Dinas Perkebunan menyusun perencanaan termasuk budgeting operasional dan pemeliharaan, melakukan pemetaan kawasan yang menjadi tanggung jawab bersama, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja KTPA, pelatihan simulasi dan patroli bersama dan melakukan pengendalian karlabun dan mekanisme pelaporan sesuai SOP. Pada tahun 2019, Dinas Perkebunan Kaltim dan mitra pembangunan mengadakan bimbingan teknis untuk KTPA dan perusahaan dalam rangka kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan yang dilaksanakan di Samarinda pada tanggal 16 – 19 Oktober 2018 tersebut dia ikuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi, Kabupaten/Kota, mitra pembangunan, perusahaan, Brigade Pengendalian Kebakaran Kebun dan Lahan Provinsi Kaltim, Satgas Kabupaten, satuan pemadam PBS dan Kelompok Tani Peduli Api yang berasal dari empat kabupaten di wilayah Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
&
Pada tahun 2018, total KTPA di Kaltim sebanyak 49 KTPA, yang terdiri dari Kutai Kartanegara sebanyk 33 KTPA, Kutai Timur 6 KTPA, Berau 7 KTPA dan KTPA Penajam Paser Utara. Total perusahaan mitra KTPA Propinsi Kalimantan Timur sebanyak 30 Perkebunan Besar Swasta, yang sudah MoU sebanyak 4 dan sisanya sedang dalam proses. Jumlah KTPA terus meningkat dan pada Juli 2021 tercatat 81 KTPA telah terbentuk di Kalimantan Timur termasuk di Samarinda, Kutai Barat dan Paser. Dari 81 KTPA itu, sekitar 37 KTPA telah bermitra dengan perusahaan perkebunan.
Tinggalkan Komentar