Bumi Indonesia dikayakan dengan berbagai tipe ekosistem alami, salah satunya adalah Ekosistem Mangrove yang merupakan lahan basah yang berada di wilayah pesisir. Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah pada wilayah pesisir, sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi.
Menurut data Peta Mangrove Nasional Kementrian Kehutanan RI, total Kawasan mangrove Indonesia meliputi 3.311.207,45 Ha. Luasan tersebut perkirakan merupakan 20 % dari distribusi mangrove dunia (16,53 juta Ha). Dengan nisbah tersebut keadaan mangrove di Indonesia dan pengelolaannya akan berdampak signifikan pada dunia.
Ekosistem mangrove mempunyai berbagai fungsi penting, diantaranya sebagai sistem penyangga kehidupan, sumber pangan, pelindung pesisir, menjaga kekayaan keanekaragaman hayati, berkontribusi sebagai pengendali iklim global melalui penyerap karbon biru (Blue Carbon) yang akan memainkan peran sangat penting dalam strategi adapatasi perubahan iklim yang bertujuan meminimalisir kerentanan komunitas masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim.
Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya intensitas pembangunan, ekosistem mangrove juga terus menerus mengalami degradasi dan deforestasi secara agregat. Saat ini laju degradasi ekosistem mangrove jauh lebih tinggi dibanding laju kerusakan ekosistem lainnya dipermukaan bumi, bahkan mencapai 4 kali lipat laju kerusakan hutan tropis. Pada saat ini, laju tahunan rata-rata penyusutan ekosistem penyerap karbon biru berkisar 2-7%, laju tersebut menunjukkan tujuh kali lipat besar laju kerusakan sekitar 50 tahun lalu. Tanpa peningkatan upaya nyata untuk mempertahankan ekosistem vital ini, sebagian besar ekosistem mangrove akan punah dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun mendatang.
Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang memiki kawasan ekosistem mangrove yang relatif luas yaitu sekitar 174.000 ha atau 6 % dari luas mangrove yang ada di Indonesia dan Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten yang memiliki mangrove yang terluas di Kalimantan Timur yaitu sekitar 50.000 ha. Dalam rangka pengelolaan kawasan mangrove secara lestari Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan berbagai upaya diantaranya Penyusunan Renstra Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan terkait rehabilitasi serta berbagai aktivitas konservasi yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga lingkungan hidup non pemerintah (LSM).
Pengelolaan mangrove di Kabupaten Berau sampai saat ini belum dapat mengurangi laju degradasi dan deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan ekonomi seperti perkebunan, tambak udang dan ikan serta pemanfaatan kayu mangrove secara berlebihan. Selain permasalahan terkait degradasi dan deforestasi yang terus meningkat, pengelolaan mangrove di Kabupaten Berau juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang mendasar seperti kejelasan lembaga pengelola mangrove, karena adanya pengalihan kewenangan pasca UU No.23 tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah, adanya Kebijakan Pelepasan Kawasan Hutan pada ekosistem mangrove melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), belum efektifnya integrasi program pengelolaan mangrove antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Dinas Kehutanan Provinsi melalui Pengelolaan Kawasan Berbasis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta perlunya dukungan keberlanjutan skema pemanfaatan dan pengelolaan lestari mangrove yang sedang dikembangkan oleh LSM bersama masyarakat.
Menyadari peran ekosistem mangrove sebagai salah satu ekosistem lahan basah, dan kondisi laju degradasi yang terjadi pada kawasan maka sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau dan Kalimantan Timur melalui Program Karbon Hutan Berau (PKHB) untuk mempunyai Rencana Strategis khusus Restorasi Mangrove dan Pesisir. Rencana Strategis merupakan jawaban dari isu-isu strategis yang telah di Analisa sebelumnya terkait dengan kegiatan Restorasi di Kabupaten Berau.
Tujuan dari Renstra Pengembangan Restorasi Wilayah Pesisir dan Mangrove di Berau adalah untuk memberikan disain perencanaan strategis sebagai arah bagi pelaksanaan dan pengembangan Restorasi wilayah pessisir dan mangrove di Kabupaten Berau. Dokumen ini masih dalam bentuk draf yang akan terus di sempurnakan sehingga menjadi dokumen lengkap sebuah Renstra.
Tinggalkan Komentar