Prototype Inisiatif Model Perkebunan Berkelanjutan

  • Tanggal

    18-06-2020

  • Intervensi

    0.00

  • Dana

    0.00

  • Reduksi

    0.00

Perkebunan berkelanjutan lahir dari kesadaran para pihak akan peran strategis sektor perkebunan sebagai penopang transformasi ekonomi daerah pasca batubara, minyak dan gas dan penopang ekonomi daerah ketika harga-harga komoditas energi sedang jatuh. Namun, perkembangan perkebunan yang sangat masif diindikasikan menjadi penyebab utama deforestasi dan dekomposisi gambut yang menyebabkan rusaknya ekosistem lokal dan menciptakan emisi gas rumah kaca. Perkembangan ini dapat mengancam keberlanjutan sektor perkebunan dan ekonomi Kalimantan Timur secara keseluruhan.

 

Atas kesadaran tersebut, Gubernur dan Bupati/Walikota di Kalimantan Timur berkomitmen mendeklarasikan “Perkebunan Berkelanjutan” sebagai panduan bagi pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur. Deklarasi yang dilakukan pada 11 September 2017 itu berisi 5 poin yakni:

  1. Mengutamakan peningkatan produktivitas daripada pembangunan kebun baru;

  2. Pembangunan kebun baru diarahkan untuk kebun rakyat pada lahan dengan nilai cadangan karbon rendah (semak belukar dan lahan terbuka di tanah mineral) melalui kemitraan rantai pasokan rendah emisi (low-emission supply chain partnership) dengan perusahaan kebun besar, pengolahan, penyedia input dan jasa pertanian.

  3. Mendorong percepatan pembangunan Kebun pada ijin yang telah diberikan serta melakukan evaluasi perijinan agar pemanfaaan lahan untuk perkebunan menjadi efisien, rendah emisi, dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

  4. Melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi (hutan alam dan lahan gambut).Untuk sedapat mungkin, secara bersama-sama, mempertahankan sisa hutan alam seluas 640.000 hektare dan lahan gambut seluas 50.000 hektar sampai dengan tahun 2030 di Kawasan Peruntukan Perkebunan dan lahan dengan izin usaha perkebunan.

  5. Memastikan perusahaan perkebunan dan perkebunan rakyat menerapkan prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan Indonesia.

 

Sejak deklarasi tersebut, pemerintah provinsi telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan upaya-upaya untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya:

  1. Perda Kaltim No 7 tahun 2018 Perkebunan Berkelanjutan.

  2. Peraturan Gubernur No 52 tahun 2018 tentang pembentukkan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB). Forum ini merupakan forum multipihak dimana pemerintah, akademisi, perusahaan, mitra pembangunan dan perwakilan masyarakat menjadi anggotanya dan berkontribusi bagi terkait perkebunan berkelanjutan. Forum ini diharapkan menjadi focal point dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak untuk menghasilkan strategi-strategi perkebunan berkelanjutan.

  3. Peraturan Gubernur No 12 tentang Kriteria Areal dengan Nilai Konservasi ANKT

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, rancangan peraturan gubernur tentang perlindungan dan pengelolaan ANKT telah disusun dan diserahkan ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim. Rapergub ini akan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melindungi dan mengelola ANKT di wilayahnya.

 

Berbagai pertemuan juga telah dilakukan untuk memastikan luasan lokasi ANKT di Kaltim. Komitmen perlindungan ANKT ini merupakan bentuk komitmen sektor perkebunan untuk berkontribusi pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) pada periode 2020-2024. Awalnya pada saat deklarasi perkebunan, para pihak mengidentifikasi sekitar 640.000 ha ANKT. Setelah berbagai pertemuan dan mendapatkan data-data dari pemerintah kabupaten serta melakukan analisis melalui pendekatan development by designed (DbD), para pihak menyepakati luasan ANKT menjadi 417 ribu ha dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kutai Kartanegara 50.813 ha.

  2. Kutai Timur 75.239 ha.

  3. Kutai Barat 86.658 ha.

  4. Berau 83.000 ha.

  5. Paser 11.002 ha.

  6. Penajam Paser Utara 2.471 ha.

  7. Mahakam Ulu 107.446 ha.

 

Pemerintah Kabupaten yang telah mengeluarkan SK Bupati pada tahun 2020 terkait dengan peta indikatif pengelolaan ANKT itu adalah Kabupaten Berau dengan luas 86 ribu ha. Sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sedang menyusun SK serupa terkait perlindungan dan pengelolaan ANKT di kawasan peruntukkan perkebunan. Sedangkan kabupaten-kabupaten lainnya juga diharapkan menetapkan peta indikatif luas ANKT di daerahnya melalui SK Bupati.

 

Kemudian, Forum Perkebunan Berkelanjutan juga telah terbentuk di Kabupaten Berau dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan terkait topik-topik perkebunan Berkelanjutan. Di Kabupaten Kutai Timur, forum serupa sedang digagas termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Bupati yang akan memayungi forum ini.

 

Sementara itu, hingga saat ini terdapat 60 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan ISPO dan 12 yang telah mendapatkan RSPO dari 308 perusahaan di Kaltim. Sertifikat perkebunan kelapa sawit berkelanjutan ini merupakan bentuk konkrit perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk berkontribusi dalam mewujudkan perkebunan berkelanjutan di Kaltim.

 

Perkembangan perkebunan berkelanjutan di Kaltim ini tidak lepas dari dukungan para pihak termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) komisariat Kaltim, asosiasi petani kelapa sawit, akademisi, dan mitra pembangunan yang memberikan bantuan baik teknis maupun non teknis. Mitra pembangunan yang terlibat diantaranya DDPI Kaltim, GIZ, Kalfor KLHK/UNDP, CIFOR, YKAN, Earthworm dan WWF Indonesia

  • Provinsi

    KALIMANTAN TIMUR

  • Kota

    KOTA SAMARINDA

  • Kecamatan

  • Kelurahan

2 Comments

Kevin Martin

It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.

Sarah Albert

It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting unchanged. It was popularised in the sheets containing lorem ipsum is simply free text.

Leave a Comment